Kejagung: Perlakuan Hukum Kepada Bharada E Sama Seperti Tersangka Lain

Kejagung: Perlakuan Hukum Kepada Bharada E Sama Seperti Tersangka Lain Kejagung: Perlakuan Hukum Kepada Bharada E Sama Seperti Tersangka Lain

BERITA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan perlakuan hukum kepada luput seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan sengaja Brigadir J, ialah Bharada E sepadan sebagai pelopor lainnya. Hal ini meskipun akan bersangkutan berstatus sebagai “justice collaborator”.

“Saya sudah sampaikan kepada LPSK bahwa perlakuan terhadap RE kembar seperti terdakwa lainnya dengan tidak ada perkelainanan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana dalam Jakarta, Rabu (5/10) dikutip ketimbang Antara.

Di satu sisi, kata dia, hak LPSK melindungi setertinggi mungkin terhadap Bharada E bak “justice collaborator” tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. s Kejagung bak penegak hukum tetap memperlakukan setiap tersangka setaramemakai tersangka lainnya. Setelah itu pengadilan hendak melihat bagaimana RE bak pihak yang dilindungi LPSK atau berstatus “justice collaborator”.

“Jadi, tidak ada perlakuan berkelainan antara antara para terduga ini,” ujar Zumhana.

Semua tersangka mendampingi apabila telah dilimpahkan ke pengadilan hendak diperlakukan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kemudian seluruh cara penanganan perkara beserta Jampidum berjalan sesuai standar operasional prosedur, paparnya.

Ia mengatakan Kejagung segera melimpahkan perkara Ferdy Sambo ke pengadilan dalam Senin (10/10).

Dia berharap hakim yang akan mengadili perkara terbilang bisa bertindak seadil-adilnya, sebatas bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama keluarga umpan Brigadir J.

“Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa metode memberikan keadilan perlu tetap mengacu demi alat bukti, tidak demi asumsi lagi isu-isu yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.