Menhub Budi Karya Sebut Pebisnis Bsebab Naik Pesawat Meski Penerbangan Domestik Telah Dihentikan

Imbas pelarangan mudik bagi mencegah penyebaran virus Corona, kira-kira moda transportasi kini dilarang beroperasi. Peraturan larangan mudik mulai berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei bagi kendaraan bermotor. Larangan mudik juga berlaku sampai 15 Juni bagi moda transportasi kereta api, sampai 8 Juni bagi moda transportasi laut, bersama 31 Juni bagi moda transportasi udara.
Untuk transportasi udara sendiri, penerbangan domestik telah dilarang beroperasi sejak tataranl 25 April lantas. Namun masih ada beberapa tanda tanya karena memuat unsur pengecualian untuk beberapa kalangan. Seperti apa ulasannya?
Menteri Perhubungan mengatakan bahwa penerbangan domestik dilarang namun dikecualikan untuk pebisnis. Memang apa dasarnya?
Setelah lama tak terdengar beritanya karena sedang dirawat pasca terpapar virus Corona, Menhub Budi Karya Sumadi kembali mengeluarkan pernyataan nan mengagetkan. Budi Karya menyampaikan bahwa penerbangan komersial atas bisa digunakan demi para pebisnis. Alasannya ada permintaan terhormat dempet dalam tidak ada celah terbatas dengan Presiden Joko Widodo. Seperti diketahui bersama, penerbangan domestik resmi telah dilarang dempet dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dempet dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.
Menhub mengatakan bahwa pemerintah akan menyediakan satu sampai-sampai tiga penerbangan komersial per hari bagi pengusaha bahwa membutuhkan perjalanan bisnis lampau jalur udara. Meski begitu, Menhub menekankan bahwa operasional penerbangan itu harus dilakukan bersama memperhatikan protokol kesehatan. Gugus tugas Covid-19 diminta menyiapkan protokol kesehatan bahwa ketat berkaitan penerbangan akan pebisnis terhormat.
Selain tidak ketatnya larangan penerbangan domestik, penerbangan internasional pun sampai saat ini masih tetap beroperasi terutama ke Jakarta menyertai Medan
Penerbangan internasional sampai saat ini masih diberbuat untuk tujuan ke Jakarta memakai Medan. Tak cuma untuk pemulangan WNI maupun pengangkutan kargo, ternyata masih ada penerbangan komersial yang keluar diterima Indonesia. Rata-rata penerbangan internasional berjadwal di Soekarno-Hatta di bulan ini sekitar 40 penerbangan/hari. Sementara rata-rata penerbangan di Kualanamu hanya 1-2 penerbangan/hari di bulan ini. Aturan penerbangan internasional tidak diatur kedalam peraturan Kemenhub. Cukup disayangkan jika penerbangan komersial dari luar negeri masih buka. Jalur penyebaran virus Covid-19 dari luar negeri pun masih terberbuat lebar memakai kebijakan tercatat.
Sesuai atas Permenhub 25/2020, penerbangan yang masih dilayani antara bandara nasional termenganut bandara PT Angkasa Pura II adalah sarana transportasi yang digunakan demi pimpinan lembaga adiluhung RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat langka serta perwakilan organisasi internasional antara Indonesia, operasional penerbangan spesial repatriasi demi pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan peservis darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya atas ijin pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ekstra dalam rangka mendukung pertangkasan peservis mengatasi COVID-19.
Dua keputusan yang bisa diperpertanyaankan, penerbangan domestik demi pebisnis lagi penerbangan internasional masih dibuka. Apakah pemerintah tidak akurat-akurat total dempet dalam upaya PSBB ini?